Deposito BPR BM

Deposito atau yang sering juga disebut sebagai Deposito berjangka, merupakan produk bank sejenis jasa tabungan yang biasa ditawarkan kepada masyarakat. Dana dalam deposito dijamin oleh pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dengan persyaratan tertentu.

Deposito biasanya memiliki jangka waktu tertentu di mana uang di dalamnya tidak boleh ditarik nasabah. Deposito baru bisa dicairkan sesuai dengan tanggal jatuh temponya, biasanya deposito mempunyai jatuh tempo 1, 3, 6 atau 12 bulan. Bila deposito dicairkan sebelum tanggal jatuh tempo, maka akan kena penalti.

Deposito juga dapat diperpanjang secara otomatis menggunakan sistem ARO (Automatic Roll Over). Deposito akan diperpanjang otomatis setelah jatuh tempo, sampai pemiliknya mencairkan depositonya. Bunga deposito biasanya lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Bunga dapat diambil setelah tanggal jatuh tempo atau dimasukkan lagi ke pokok deposito untuk didepositokan lagi pada periode berikutnya.

Manfaat

  1. Suku bunga yang menarik
  2. Mudah
    • Pembukaan rekening dapat dilakukan diseluruh kantor BPR Barelang Mandiri
    • Bebas memilih jangka waktu / tenor yang diinginkan mulai dari 1, 3, 6, dan 12 bulan.
    • Penempatan deposito dapat dilakukan dengan instruksi Automatic Roll Over, deposito dapat diperpanjang secara otomatis, baik untuk jumlah pokok, ataupun bunga plus pokok
    • Bunga dapat ditransfer secara otomatis ke rekening pada BPR Barelang Mandiri, maupun pada rekening bank lain
  3. Pencairan deposito dilakukan ketika jatuh tempo
  4. Murah
    • Minimal penempatan deposito adalah sebesar Rp. 10.000.000,-
  5. Kenyamanan dalam bertransaksi Mengedepankan pelayanan prima dengan didukung oleh tenaga pemasaran yang berpengalaman
  6. Dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan

Risiko

  1. Risiko perubahan suku bunga deposito
  2. Deposito tidak dijamin oleh LPS apabila :
    • Nominal saldo simpanan pada satu bank melebihi Rp. 2 Milyar
    • Suku bunga deposito melebihi tingkat bunga penjaminan LPS
  3. Bunga deposito tidak dibayarkan jika dilakukan pencairan deposito dibawah 14 hari terhitung sejak tanggal penempatan
  4. Terhadap deposito jenis roll over, jika nasabah tidak melakukan pencairan deposito ketika sudah masa jatuh temponya maka dana akan diperpanjang depositonya secara otomatis dengan periode yang sama dan pemberian suku bunga yang berlaku.

Persyaratan dan Tata Cara

  1. Membawa kartu identitas (KTP/Passport), NPWP untuk pembukaan deposito perorangan
  2. Identitas diri pengurus (KTP/Passport), NPWP, Akta Pendirian, SIUP, TDP untuk perusahaan
  3. Mengisi form dokumen yang dibutuhkan untuk pembukaan rekening deposito

    Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi BPR Barelang Mandiri

Biaya

  1. Penempatan Deposito : Dimulai dari nominal Rp. 1.000.000,-
  2. Suku Bunga* : Produk ini memberikan imbalan hasil sesuai dengan suku bunga yang telah disepakati pada awal penempatan
  3. Jangka Waktu/Tenor : 1, 3, 6, dan 12 bulan
  4. Penempatan Bunga : 1. Ditambahkan ke pokok pada saat jatuh tempo
  5. Ditransfer ke rekening tabungan di BPR Barelang Mandiri atau di bank lain
  6. Perpanjangan Deposito : Otomatis di perpanjang oleh sistem
    • ARO (Automatic Roll Over)
    • ARO + Bunga
  7. Biaya Pajak : 20 % dari bunga jika total simpanan > Rp. 7.500.000,- (sesuai dengan ketentuan pajak yang berlaku)
  8. Penalty : Tidak dikenakan penalty dari pokok deposito
  9. Biaya Transfer Bunga : Disesuaikan dengan ketentuan biaya transfer yang diatur oleh BPR

    *Berlaku pada tanggal dokumen ini diterbitkan

    **Tingkat bunga penjaminan Lembaga Penjaminan Simpanan yang berlaku pada saat dokumen diterbitkan

Simulasi

Tingkat Bunga Penjaminan LPS

Periode: 01-10-2023 - 31-01-2024

IDR 4.25%

Bank Umum

IDR 6.75%

Bank Perkreditan Rakyat

Valas 2.25%

Bank Umum

Dukungan

Didukung oleh Perbarindo, diawasi OJK dan dijamin LPS.